Mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad Dapat Pembebasan Bersyarat?

Penulis: Kontributor PIN-RT - Waktu: Sabtu, 1 November 2014 - 07:29 AM
Credit by: Mochtar Muhammad (Ist)

Jakarta, PINews.com - Terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad diajukan mendapat pembebasan bersyarat. Bahkan, pengajuan pembebesan bersyarat Mantan Wali Kota Bekasi itu dilakukan sudah sejak lama.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Marselina. Menurut Marselinan proses PB saat ini tinggal menunggu turun dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sudah lama diajukan. Sekarang tinggal menunggu turunnya," kata Marselina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10).

Beredar kabar, sejak akhir pekan lalu Mochtar sudah berada di Jakarta. Namun, hal itu ditampik Marselina. Marselina memastikan jika Mochtar belum bebas. "Pak Mochtar masih belum bebas," tegas dia.

Mochtar Muhammad sebelumnya divonis MA selama enam tahun penjara, wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta setelah terbukti bersalah melakukan empat kasus tindakan pidana korupsi pada 2011 lalu.

Empat kasus itu adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan penyalhgunaan anggaran makan-minum.

Mochtar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Mochtar dituntut selama 12 tahun penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar. Namun, pada sidang putusan yang digelar Selasa 11 Oktober 2011 lalu, Majelis Hakim yang diketuai hakim Azharyadi memvonis bebas Mochtar Muhammad.

Editor: RI