Seluruh Pimpinan KPK Sepakat Tolak Permintaan Nonaktif Bambang Widjojanto

Penulis: RT - Waktu: Selasa, 27 Januari 2015 - 17:14 PM
Credit by: Bambang Widjojanto. (ist)

Jakarta, PINews.com - Para Pimpinan K‪omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak permohonan pemberhentian sementara (nonaktif) Bambang Widjojanto dari posisi Wakil Ketua KPK. Sebab, pimpinan berkeyakinan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto merupakan sebuah rekayasa.

"Saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

Bambang sebelumnya mengajukan pemberhentian sementara lantaran menjadi tersangka kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 oleh Mabes Polri. Pun demikian, pihak KPK sendiri sejatinya masih menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apakah Bapak Presiden membuatkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara untuk Pak Bambang, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.

Dikatakn Johan, alasan pimpinan KPK menolak pemberhentian sementara yang diajukan Bambang didasari oleh satu keyakinan. Pasalnya, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto dan saat ini ditangani Mabes Polri saat ini merupakan rekayasa.

Selain itu, Johan mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih dibutuhkan tenaganya sebagai Wakil Ketua. Apalagi pimpinan kini hanya tinggal 4 orang, setelah Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.

"Pimpinan KPK tinggal 4, jika pak BW non aktif tinggal 3. Jadi karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri pak BW," terang Johan.

Disisi lain, KPK secara kelembagaan tetap memberi bantuan hukum kepada Bambang Widjojanto. Bantuan hukum itu akan dikoordinasikan oleh Biro Hukum KPK.

"Konteks bantuan  hukum tentu di support juga oleh KPK melalui Biro Hukum selain Pak Bambang juga mempunyaib pengecara juga, KPK melalui Biro Hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri,  KPK menghormati proses hukum yang dilakukn oleh Mabes Polri," tutur Johan.

Terkait adanya Pimpinan KPK lainnya yang akan dilaporkan ke Mabes Polri, Johan menyebut bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan orang lain, termasuk pimpinan KPK. Pun demikian, pimpinan juga mempunyai sikap untuk mengambil langkah-langkah hukum juga.

"Tetapi pimpinan KPK juga warga negara juga yang juga mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum balik apabila dirasa pihak-pihak yang melaporkan pimpimpinan KPK itu tidak didasari oleh bukti dan hanya bersifat fitnah belaka," tandas Johan.

Bambang Widjojanto sebelumnya resmi mengajukan surat pemberhentian diri sementara dari jabatan Wakil Ketua KPK. Surat itu diajukan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010.

Surat permohonan pemberhentian diri sementara itu diajukannya kepada unsur pimpinan KPK.  Alasan berhenti itu sendiri dikatakannya didasari oleh aturan dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) KPK.

Bambang Widjojanto sendiri ditangkap  pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu. Penangkapan itu disebut berkaitan kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu BW selanjutnya ditetapkan tersangka lantaran disangkakan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di  (MK).

Muncul anggapan jika penangkapan itu tak terlepas dari langkah KPK sebelumnya yang menetapkan calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan.

Editor: HM