Akibat Penambangan Minyak Ilegal, Negara Dirugikan Rp 120 Miliar Per Tahun

Penulis: Rio - Waktu: Minggu, 29 Maret 2015 - 05:28 AM
Credit by: Penambangan Minyak ilegal di Cepu (PINews.com)

Boojonegoro, PINews.com - Eksploitasi sumur tua secara ilegal di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur semakin menjadi. Bahkan kerugian akibat kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini mencapai 10,95 juta dollar atau Rp 120 miliar per tahun.

Hal tersebut disebabkan adanya pelanggaran wewenang yang dilakukan oknum Koperasi Unit Desa (KUD) yang seharusnya menjadi operator resmi justru diserahkan ke investor, baik asing maupun lokal.

Menurut data PT Pertamina EP, di wilayah Wonocolo saja saat ini terdapat 550 sumur minyak, di mana sebanyak 295 sumur masuk dalam daftar sumur yang dikategorikan ilegal. Sementara 255 lainnya dinyatakan legal.

Muhammad Baron selaku Manajer Humas PT Pertamina EP menambahkan bahwa penambangan ilegal yang terjadi di Bojonegoro ini sangat memperihatinkan dan tidak terkendali. Parahnya lagi penambangan ilegal tidak lagi menggunakan teknologi sederhana tapi terang-terangan menggunakan alat-alat canggih dan teknologi modern.

Selama ini minyak mentah yang berasal dari KUD mencapai 1.600 barel per hari untuk kemudian di serahkan dan diolah ke PT Pertamina EP. Jumlah tersebut bukanlah jumlah sebenranya, karena oknum KUD juga memberikan sekitar 300 – 500 barel kepada para penadah.

Untuk itu tambah Baron, dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan operasi penertiban para penambang ilegal di lokasi sumur-sumur tua. Pertamina EP sendiri menggandeng TNI dan Pemkab Bojonegoro untuk menggelar operasi ini.

Editor: RI