Mau Untung Atau Rugi, Kata Gubernur Sumsel, Perusahaan Wajib Salurkan CSR

Penulis: iw - Waktu: Selasa, 7 Februari 2017 - 17:22 PM
Credit by: ilustrasi

Palembang, PINews.com – Dana Coorporate Social Responsibility (CSR) harus diberikan perusahaan kepada daerah dimana mereka beroperasi, meski kondisi perusahaan tersebut untung atau rugi.

Alex Noerdin, Gubernur Sumsel menjelaskan saat ini CSR yang diberikan perusahaan di Sumsel dinilai masih sangat minim dan memprihatinkan, padahal dampak dari proses kerja yang dilakukan perusahaan, bisa merugikan dan merusak lingkungan.

Oleh sebab itu, kata dia sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di Sumsel  memberikan kontribusinya guna mendukung pembangunan daerah.

“Memang bagi hasil berdasarkan aturan, namun belum mampu memperbaiki lingkungan yang rusak, dan jauh lebih mahal,”paparnya pada sambutannya Seminar Nasional dengan topik “CSR-TJSL Understanding dan Implementasi Pemahaman dan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) bagi Dunia Usaha di Sumatera Selatan dalam rangka menyikapi Penetapan RUU CSR oleh DPR RI” diselenggarakan oleh Forum CSR Kesejahteraan Sosial Sumsel, Selasa.

Dia berharap ke depannya bupati maupun walikota memiliki peran penting untuk mengontrol dan mengatur dana CSR agar tempat sasaran.

Dia mengakui saat masih banyak perusahaan yang belum sebanding memberikan dana CSR nya untuk Sumsel, sayangnya dia tidak menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang tidak memberikan kontribusinya secara maksimal.

"Ada perusahaan sudah jelas untung besar tapi CSR yang diberikan sangat kecil. Padahal untuk rakyat, pahalanya besar kalau penggunaannya benar," ungkapnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher SH MH menegaskan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan sudah menjadi keharusan.

"CSR itu sudah keharusan. Sejauh mana kemampuan perusahaan," tegasnya.

Menurutnya perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial. Kita saling menguntungkan. Maka judulnya tanggungjawab lingkungan dan sosial perusahaan, CSR. Memajukan anak bangsa. Tanggungjawab lingkungan dan sosial perusahaan,CSR selama ini belum optimal. Dari perangkat UU sudah cukup. Hanya faktor koordinasinya, informasi, sinkronisasi, silaturahim (KISS) yang belum," katanya.

Dia menerangkan CSR dianggap penting mendekatkan pemerintah daerah dengan rakyat. Pasal 34 UUD 45 yang sering didefinisikan.Fakir itu orang yang tidak mampu membiayai hidupnya tapi tidak bisa menggadaikan harga kehormatannya.

 

Editor: irwan wahyudi