Badan Usaha di Sumsel Minim Amdalalin, Legistatif Minta Dishub & Dirlantas Sosialisasi

Penulis: iw - Waktu: Kamis, 2 Maret 2017 - 14:34 PM
Credit by: ilustrasi

Palembang,PINews –  DPRD Provinsi Sumatera Selatan menilai masih banyak badan usaha yang berada dipinggir jalur jalan mengabaikan Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) sehingga menjadi faktor penyebab  kemacetan lalulintas.

“Kami menggelar rapat untuk mengkaji analisa dampak lalulintas. Hampir seluruh badan usaha yang berada di jalur jalan negara, jalan provinsi dan kabupaten kota mengabaikan amdalalinnya,” beber Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, M A Gantada, usai rapat bersama Dishub dan Dirlantas Polda Sumsel, di Komisi IV, Kamis (3/2).  

Dia menyebutkan baru 10 persen badan usaha yang memiliki amdalalin. Misalnya di sepanjang jalan menuju Tanjung Api-Api, hampir seluruh badan usaha disana tidak ada amdalalinnya,” ujar Gantada. 

Padahal kata dia, amdalalin sangat penting untuk mendirikan badan usaha. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang 22 tahun 2009 tentang amdalalin. 

Untuk itu politisi PDIP ini meminta Dinas Perhubungan, Dirlantas melakukan sosialisasi pentingnya amdalalin bagi setiap pendirian badan usaha terutama yang terletak di pinggir jalan. Karena jika tidak tepat, maka akan menyebabkan kemacetan.  “Bagi yang tidak ada izin amdalalinnya jangan diberikan izin usahanya. Karena amdalalin ini juga penting dalam mendirikan badan usaha selain analisa dampak lingkungan (Amdal),” tegasnya. 

Sementara bagi badan usaha yang terlanjur beroperasi namun belum memiliki amdalalin kata dia harus segera mengurus. “Mungkin diberi tenggat satu tahun untuk menyiapkan amdalalinnya, kalau tidak diindahkan bisa diberi peringatan. Kalau tidak juga bisa ditutup,” tegasnya.

 

Editor: iw