Pelaksanaan Participating Interest 10% Perlu Partisipasi Aktif Pemda

Penulis: L Hermawan - Waktu: Jumat, 9 Juni 2017 - 11:15 AM
Credit by: kementerian esdm

Balikpapan, PINews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, membuka sosialisasi implementasi Participating Interest 10% (PI 10%) untuk wilayah Timur Indonesia. Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi, khususnya di wilayah timur Indonesia dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten penghasil migas (Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi/ADPM), SKK Migas serta KKKS dan BUMD di Wilayah Timur Indonesia.

Pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam PI 10% ini karena ini merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas di wilayahnya masing-masing. Kementerian ESDM dan SKK Migas berupaya menyederhanakan izin untuk PI 10%. Hal ini harus dibarengi dengan partisipasi aktif pemerintah daerah.

"Partisipasi aktif daerah dibutuhkan untuk PI 10%, yaitu untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS dapat beroperasi, karena semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Daerah agar tidak menerbitkan perda-perda yang tidak memberi nilai tambah pada petroleum operation. Kerja sama antara pemda dan KKKS akan mempercepat pembagian deviden," ujar Arcandra, dalam rilisnya, Jumat.

Wamen ESDM mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembalian pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusda dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga, dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. "Dengan Permen ini, cara pembayarannya pun kita atur melalui deviden mereka, kalau menggunakan APBD 10% itu berat, kembali lagi semangat PI 10% adalah kepemilikan daerah," tegas Archandra.

Permen ini pun disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. "Syukur alhamdullih di era kabinet kerja ini, keberpihakan pemerintah pusat sangat jelas terhadap pemerintah daerah terutama untuk PI 10%. Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, masalah pendanaan BUMD serta pembagian porsi BUMD dapat terselesaikan, sehingga perselisihan antar daerah dapat diselesaikan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas pun akan terangkat" ujar Gubernur.

Hal-hal yang harus diperhatikan dari PI 10 % adalah pembagian kewenangan daerah yaitu:

  1. Daratan 1 provinsi atau perairan 0-4 mil diberikan kepada 1 BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan Bupati/Walikota).
  2. Perairan 4-12 mil BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur).
  3. Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi kesepakatan antara Gubernur.
  4. Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri menetapkan besaran participating interest masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.
  5. Sedangkan untuk perairan lepas pantai diatas 12 mil, Menteri yang akan menetapkan kebijakan penawaran PI 10%.

"Untuk menjamin keberlangsungan investasi, PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016, Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%," tutup Arcandra.

Editor: HAR