Proses Perbaikan ATM BCA Butuh Hingga 3 Minggu

Penulis: Yurika - Waktu: Rabu, 30 Agustus 2017 - 10:47 AM
Credit by: bca.co.id

Jakarta, PINews.com – Manajemen PT Bank Central Asia (BCA) memperkirakan perlu waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan proses rerouting VSAT dari Telkom 1 ke satelit lainnya. Hal ini disebabkan proses rerouting harus dilakukan oleh petugas BBCA dan provider satelit. Akibat adanya gangguan satelit yang berdampak pada operasional mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ini, BCA telah menyiapkan dana sebesar Rp50-70 miliar untuk mengatasi masalah tersebut.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BBCA, mengatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk rerouting transponder dari Telkom 1 ke satelit lain dan mengganti biaya transaksi nasabah yang melakukan penarikan uang tunai melalui bank lain.

"Gangguan yang terjadi pada satelit Telkom 1 menyebabkan 5.700 ATM atau 30% dari total ATM perseroan offline. Sebanyak 3.700 ATM kami pindahkan (rerouting) ke Upstar 5 dan 2.000 ATM lainnya ke satelit Telkom 3S," kata Jahja, di Jakarta.

Selama ini, BCA menggunakan 5 satelit untuk layanan very small aperture terminal (VSAT), yakni Telkom 1, MSAT, Upstar 4, 5, dan Telkom 3S. Penggunaan VSAT untuk layanan ATM dipilih karena biaya berlangganan VSAT lebih murah, yakni Rp 2,5 juta per terminal per lokasi per bulan. Teknologi VSAT juga lebih efektif menjangkau daerah-daerah yang terpencil dibandingkan layanan seluler atau kabel optik.

Selain 5.700 mesin ATM, sebanyak 126 kantor kas BBCA yang berada di daerah terpencil turut terdampak gangguan layanan VSAT pada Telkom 1.

"Sebanyak 121 kantor sudah selesai ditangani dan 5 kantor lainnya kemungkinan selesai sore ini sehingga layanan kantor kas kembali normal," kata Jahja.

Perseroan akan membebaskan biaya tarik tunai yang dilakukan nasabah melalui ATM bank lain akibat gangguan ATM ini. Selama ini penarikan uang tunai melalui ATM antarbank dikenai biaya Rp 7.500.

"Pada waktu transaksi tarik tunai, nasabah tetap dikenai biaya tetapi akan kami ganti pada akhir bulan," ujar Jahja.

 

 

Editor: HAR