Masyarakat Adat Papua Apresiasi Hasil Kesepakatan Dengan PT Freeport Indonesia

Penulis: ES - Waktu: Rabu, 6 September 2017 - 10:19 AM
Credit by: PT Freeport Indonesia

Jakarta, PINews.com - Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Masyarakat Adat Papua mengapresiasi. salah satu yang disoroti terkait keterlibatan perwakilan masyarakat adat Timika dalam perundingan. Pernyataan ini disampaikan Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal setelah bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senin (4/9).

"Kami tadi bertemu Pak Menteri untuk mengucapkan terima kasih, sangat luar biasa perundingannya, tinggal mencapai kesepakatan bahwa perusahaan akan divestasi 51 persen, itu sangat luar biasa. Kami merasa bahwa Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah berjuang demi kedaulatan bangsa," kata Odizeus, dalam Siaran Pers Kementrian ESDM. 

Perwakilan Masyarakat Adat Papua juga meminta agar ke depan masyarakat adat dapat selalu dilibatkan dalam perundingan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, lembaga adat terkait, dan pemilik hak ulayat, serta dapat memperoleh hak atas kepemilikan tanah. "Kami harap ke depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan. Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat oleh pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia," ungkap Odizeus.

Dalam nada yang hampir sama, Perwakilan Dewan Adat Mamta Fibiolla Ohei bahkan menyebutk bahwa ini pertama kali di Indonesia dan 51% (divestasi) itu perjuangan besar, tidak hanya sejarah untuk Indonesia, tapi juga sejarah dunia. "Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kita. Pak Menteri tadi mengusulkan untuk masyarakat adat Papua , pemilik hak ulayat, dilibatkan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan bagian dari mereka," terang Fibiolla.

Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago John Gobai juga menyampaikan harapan dari Masyarakat Adat Papua. "Kami meminta ada waktu khusus untuk berbicara tentang hak pemilik tanah sebagai wujud nyata dari kedaulatan pemilik tanah. Menteri ESDM menyetujui untuk dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah dalam kerangka perundingan Freeport ini. Nanti apakah kerangka divestasi itu 5%kah itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang," kata John.

Perundingan itu penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Kami menegaskan bagian itu dan Pak Menteri (ESDM) mendukung. Oleh karena itu kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Menteri (ESDM), agar seperti sekarang. Kami juga diskusikan untuk juga saling menghormati apa yang menjadi hak pemerintah dan saling menghormati apa yang menjadi hak pemilik tanah agar kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah menjadi jelas," ungkapnya lagi.

 

Editor: ES