ketua MPR Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK
Credit by: Ketua MPR Zulkifli Hasan (Ist)

Jakarta, PINews.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Selasa (11/11). Dia mengaku diperiksa untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Untuk saksi Gubernur Riau Annas Maamun," ucap Zulkifli setibanya di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Amanat Nasional itu dimintai keterangan dalam kapasitas jabatannya saat menjabat Menteri Kehutanan. Pemeriksaan Zulkifli seharusnya pada Senin, 10 November 2014 kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran ada kegiatan.

"Harusnya kemarin pagi, tapi saya kemarin menjadi Irup (Inspektur Upacara) tabur bunga di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta. Setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapres jadi saya datang pagi ini," tandas Zulkifli.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.

Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Status tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1 X 24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, Kamis (25/9/2014) sore. Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp 2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.

Editor: RI