Pendiri Demokrat Sebut Sutan Berutang Rp 7,5 Miliar dari Pengusaha Mall
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Pendiri Partai Demokrat (PD), Ventje Rumangkang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11). Venjte diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bathoegana.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SBG," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ventje sendiri telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia menduga pemanggilannya itu berkaitan upayanya memperkenalkan Sutan kepada temannya yang seorang pengusaha untuk meminjam uang.

"Tahun 2008 saya kenalin Pak Sutan kepada temen saya, pengusaha mall dia (Sutan) mau pinjam uang, jadi itu aja," kata Ventje saat tiba di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Venjte, Sutan meminjam uang sebesar Rp 7,5 miliar. Dari pengakuan Sutan, kata Venjte, uang itu untuk membangun rumah.

"Rp 7,5 miliar (hutang) bangun rumah sih," tutur dia.

Ventje mengklaim tidak mengetahui lebih lanjut urusan hutang Sutan dengan temannya itu. Kendati dia mengaku menjadi penjamin bagi Sutan terkait uang pinjaman Rp 7,5 miliar itu.

"Tindak lanjutnya mereka, saya gak tau lagi pelaksanaannya. Saya yang jamin," ucap dia.

Hingga saat itu, diakui Ventje, uang tersebut belum dikembalikan oleh Sutan. Namun, sepengetahuan Ventje, Sutan berniat membayar hutang dengan menjual rumahnya.

"Tapi kan sudah disita (KPK) rumahnya," beber Ventje.

Ventje mengaku tidak mengetahui saat ditanya apakah Sutan menyalahgunakan uang pinjaman tersebut. Hal serupa juga diungkapkan Venjte saat disinggung soal kemungkinan Sutan membayar hutang dari uang yang diterimanya dalam penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian.

"Tidak tahu," tandas Ventje.

KPK sebelumnya menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: HM