KPK Tetapkan Ketua DPRD Bangkalan Tersangka Suap
Credit by: Ilustrasi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019, KH Fuad Amin Imron akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan pasca ditangkap tangan Senin (1/12) dinihari.

Fuad diduga menerima uang suap  bersama ajudannya berinisial RF atau Rauf dari Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), ABD atau Antonio Bambang Djatmiko. Keduanya oleh KPK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"KPK sudah gelar perkara bahwa FAI (Fuad Amin Imron) dan RF (Rauf) sebagai penerima dan perantara," ucap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

KPK juga menetapkan Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap Fuad dan Rauf. Oleh KPK Antonio disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto pasal 13 Juncto pasal 55.

Dalam Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga menyita uang Rp 700 juta. Uang itu diduga suap dari Antonio kepada Fuad. "Saat ini (disita) Rp 700 juta dalam tas kresek dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Bambang.

Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

"Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 Juncto pasal 118 maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM," tutur Bambang.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK.

Editor: HM