KPK Periksa Mantan Ketua MK Mahfud MD
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada pilkada di Tapanuli Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/12). Mahfud diperiksa untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS).

"Sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan ini mengemuka setelah sebelumnya Mafhud tiba di gedung KPK secara tiba-tiba. Dia tiba seorang diri sekitar pukul 13.00 WIB. Mahfud pun tidak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai tujuan kedatangannya itu. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik langsung memasuki ruang steril lobi Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, pada 19 Agustus 2014 lalu. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Editor: HM