Total Uang Tilang di Bekasi Sebanyak Rp 1,6 Miliar
Credit by: Ilustrasi tindakan penilangan (Ist)
Bekasi, PINews.com - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mencatat penerimaan denda tilang pengendara di wilayah setempat sepanjang 2014 mencapai Rp 1,6 miliar. 
 
Kepala Kejari Kota Bekasi, Enen Saribanon, Rabu 10/12/2014) mengatakan, "Selama periode 2014, denda hasil tilang mencapai Rp 1,6 milar yang terkumpul di kami."

Menurutnya, denda tersebut terakumulasi dari sejumlah rangkaian operasi Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota serta Dinas Perhubungan setempat mulai Januari hingga Desember 2014. "Paling banyak denda tidak membawa surat-surat izin berkendara dan alat pengaman perjalanan,"lanjutnya. 

Enen Saribanon menjelaskan, jumlah itu di luar besaran dana hasil sitaan kasus korupsi sepanjang 2014 di wilayahnya yang mencapai Rp 1,4 miliar. 
"Total pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dari hasil lelang harta benda sitaan, hasil uang korupsi, serta denda tilang mencapai total Rp 2,1 miliar," ujar dia. 

Dari denda perkara biasa terkumpul dana senilai Rp 63 juta, ongkos perkara Rp 40 juta lebih, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 58 juta lebih, dan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp 322 juta lebih.  

Enen Saribanon menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tingkat penyidikan tidak disetorkan ke kas negara. Contohnya, seperti dalam kasus dugaan penggelapan dana insentif ribuan anggota Linmas oleh oknum Satpol PP Kota Bekasi senilai Rp 1 miliar lebih pada 2013. 

"Untuk kasus dana Linmas, kami lakukan penyitaan, tetapi kami kembalikan lagi untuk insentif anggota Linmas karena itu sudah menjadi hak mereka," lanjutnya. 
Editor: RI