Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus Terkait Diklat Peradilan Anak
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam Perpres itu disebutkan, sasaran penyelenggaraan Diklat Terpadu adalah: a. meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan, restoratif, dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; b. meningkatnya kompetensi penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan c. terpenuhinya jumlah penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Perpres No. 175/2014 itu.

Adapun peserta Diklat Terpadu adalah pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang meliputi: a. penyidik anak; b. penuntut umum anak; c. hakim anak; d. pembimbing kemasyarakatan; e. advokat; f. pemberi bantuan hukum; g. petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara; h. petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak; i. petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; j. pekerja sosial professional atau tenaga kesejahteraan sosial.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak hukum dan pihak terkait. Selanjutnya, kurikulum, metode dan modul Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri (Hukum dan HAM).

“Diklat Terpadu dilaksanakan paling singkat selama 120 jam, dan 1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) menit,” bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 itu. (setkab)

Editor: RI