Harga Resmi Turun, Tapi BBM Tidak Lagi Disubsidi Pemerintah
Credit by: Ilustrasi motor sedang antri mengisi BBM (Ist)

Jakarta, PINews.com - Meskipun harga BBM premium resmi diturunkan bukan berarti masyarakat serta merta senang. Pasalnya penurunan harga Premium ini karena pemerintah resmi tidak lagi memberikan subsidi kepada Premium. Penurunan yang akan diberlakukan 1 Januari 2015 adalah imbas dari kondisi harga minyak saat ini yang sedang anjlok.

Dengan dicabutnya subsidi, maka harga Premium saat ini mengikuti harga pasar yaitu Rp 7.600/liter. Turun dari sebelumnya Rp 8.500/liter yang sempat berlaku sejak 18 November 2014.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil saat mengumumkan harga baru BBM di kantornya (31/12). “Betul, Premium sudah tidak disubsidi lagi," tegasnya.

Untuk Solar, pemerintah memberikan subsidi tetap (fixed subsidy) per liter. Subsidi yang diberikan adalah Rp 1.000/liter, sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Sementara itu, setelah dicabutnya subsidi, pemerintah langsung menugaskan pertamina untuk mengganti premium dengan BBM yang kualitasnya lebih baik seperti Pertamax.

“Pertamina diberi waktu paling lambat 2 tahun untuk mengalihkan Premium ke bahan bakar yang lebih baik, seperti RON 92," kata Sudirman Said, Menteri ESDM saat mendampingi Menko Perekonomian. 

Dengan pencabutan subsidi BBM ini berarti pemerintah sudah menyerahkan harga BBM ke pasaran. Jadi jika harga minyak merangkak naik, maka kita harus bersiap-siap juga dengan kenaikan BBM.

Editor: RI