KPK Dalami Dugaan Adanya Permintaan Uang dari DPR ke Eks Sekjen ESDM
Credit by: Ilustrasi (ist)

Jakarta, PINews.com - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2). Politikus Partai Demokrat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Jero Wacik. Sebab, Jero pada panggilan pertama pada tanggal 4 Februari 2015 itu tidak memenuhi panggilan.

Jero mengaku tidak hadir dalam panggilan itu dengan alasan belum siap untuk diperiksa. Menurut Jero, pada panggilan pertama itu dirinya baru mendapat surat panggilan pada tanggal 3 Februari 2015 jam 9 malam.

Dirasakan waktunya terlalu mepet, Jero kemudian berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Jero lantas disarankan untuk meminta penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.

"Karena itu lawyer saya datang ke KPK untuk jelaskan ke KPK dan penyidik bisa memahami dan mengerti dan setuju penjadwalan ulang, hari ini jadwal ulangnya," kata Jero sebelum menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Jero sendiri tak berlangsung lama. Sebab, tak banyak pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Jero.

"Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi atas pak Waryono Karno, sebagai saksi tadi pemeriksaannya kira-kira setengah jam, hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai," tutur Jero usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.10 WIB.

Salah satu hal yang cecar oleh penyidik adalah mengenai dugaan adanya permintaan uang dari DPR kepada Waryono Karno selaku Sekjen Menteri ESDM saat itu. "Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada pak Sekjen, ya saya gak tahu," ucap Jero.

Sebelum meninggalkan markas Abraham Samad Cs dengan menumpang mobil taksi, Jero juga mengaku ditelisik hal lain oleh penyidik KPK. Namun, hal itu telah ditanyakan oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

"Yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya, sudah sama dengan yang  sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P, bagaimana mentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," tandas Jero.

KPK sebelumnya telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Waryono juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.

Editor: HM