Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Untuk Tingkatkan Kapasitas Listrik Nasional
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Regulasi baru akan diterapkan tentang masalah kelistrikan nasional. Pertama adalah aturan tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung. Aturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No. 03 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM No. 0074 K/21/MEM/2015.

Aturan ini disusun meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP).

Aturan lainnya yang disahkan yaitu Keputusan Menteri ESDM No 0074 K/21/MEM/2015 merupakan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 s.d 2024.

Menurut Murtaqi Syamsudin selaku Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Pemerintah tidak memberikan jaminan kelayakan usaha artinya pendanaannya dapat di jamin bahwa PLN dapat selalu memenuhi kewajibannya. "Jadi pinjaman itu harganya bisa lebih murah karena ada jaminan dari pemerintah, tapi jaminan yang lebih soft", kata Syamsudin saat ditemui PINews.com setelah acara.

Secara umum perencanaan penyediaan tenaga listrik yang tertuang dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2015 s.d. 2024 telah mempertimbangkan perencanaan penyediaan tenaga listrik yang ada dalam Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2012-2031 dan Draft RUKN 2015-2034. Untuk sepuluh tahun mendatang, PLTU Batubara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 42 GW (60 persen), sementara PLTGU sekitar 9 GW (13 persen) dan PLTG/MG sekitar 5 GW (7 persen).

Adapun energi terbaru yang akan dikembangkan adalah (Pembakit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sekitar 4,8 GW (7 persen) dan PLTA , Pump Storage sebesar 9.250 MW (13 persen). Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi di tahun 2015 sebesar 11,4 persen, direncanakan akan turun menjadi 1,4 persen pada tahun 2024.

Editor: RI