Gulat Medali Emas Manurung Divonis 3 Tahun Penjara
Credit by: Gulat Medali Emas Manurung. (ist)

Jakarta, PINews.com - Pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit, Gulat Medali Emas Manurung divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh majelis hakim, Gulat juga divonis pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).

Majeis hakim menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Uang itu dimaksudkan supaya Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Gulat Medali emas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diancam pidana primer Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," ucap Hakim Supriyono.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilai kontraproduktif pemberantan korupsi di tanah air, perbuatan terdakwa diniai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan indonesia dalam upaya bebas KKN.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya," terang hakim menjelaskan hal yang meringankan.

Menanggapi vonis itu, Gulat yang tampil mengenakan kemeja warna putih itu menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

"Kami berencana pikir-pikir dulu," kata Gulat.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pada Kamis (5/2/2015) lalu, Gulat dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: HM