Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar
Credit by: Bonaran Situmeang. (ist)

Jakarta, PINews.com - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara nonaktif, Raja Bonaran Situmeang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tetap sah sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu mengemuka saat JPU KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Bonaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Jakarta, Senin (23/2). Akil saat itu menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Raja Bonaran Situmeang saat itu selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada  Tapanuli Tengah periode 2011-2016. Saat itu Bonaran berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung. Selain Bonaran dan Jamilan, ada dua pasangan lainnya, yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada hakim M Akuk Mochtar selaku hakim konstitusi. Suap melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," ucap Jaksa KPK, Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan terdakwa Bonaran.

Jaksa menyebut pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu kepada Hakim Konstitusi Akil Mochtar dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah Tahun 2011 di MK. "Agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan dari para pemohon sehingga dengan putusan tersebut SK KPU Nomor 37/KPU-TT/SK/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang menetapkan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 dinyatakan sah," ungkap Jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Tapteng menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.
Kemenangan itu kemudian digugat oleh Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara ke MK.

Ketua MK pada 23 Maret 2011 kemudian menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.

Akil Mochtar pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah.

"Atas permintaan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menemui terdakwa di Hotel Grand Menteng dan kemudian terdakwa menghubungi Akil Mochtar dengan menggunakan HP milik Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011," terang Jaksa.

Akil Mochtar kemudian menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran. Saat itu, Akil sempat mengancam Bonaran melalui Bakhtiar terkait sengketa Pilkada itu.

"Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang," beber Jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengungkap bahwa Akil juga meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran diminta ditulis 'angkutan batu bara'.

Merespon permintaan Akil Mochtar, kemudian dilakukan pertemuan di rumah Bonaran di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur. Pertemuan itu dihadiri Bonaran, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang. Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam pertemuen tersebut menyampaikan permintaan Akil Mochtar sambil menunjukkan SMS dari Akil Mochtar.

Dilakukan pertemuan kembali di rumah Bonaran menindaklanjuti pertemuan tersebut. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu dan Hetbin Pasaribu.

"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa terdakwa akan meminjam uang kepada Aswar Pasaribu terkait permintaan M Akil Mochtar," imbuh jaksa.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran kemudian meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani ajudannya yang bernama Daniel Situmeang untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.

Hetbin dan Daniel Situmeang selanjutnya kembali diminta mengambil uang dari Aswar Pasaribu dan Syariful Pasaribu sebesar Rp 1 miliar di depan Mc Donald Cibubur.

Pada tanggal 20 Juni 2011 di Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," kata Jaksa.

Selanjutnya, dilakukan rapat permusyawaratanhakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah pada tanggal 22 Juni 2011. "Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Jaksa.

Merspon dakwaan Jaksa KPK, Bonaran mengaku memahaminya. Namun, Bonaran menyebut banyak hal yang tidak benar. Sebab itu, Bonaran menegaskan akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis memutuskan menunda persidangan hingga tanggal 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Bonaran.

"Mengerti yang mulia, Tapi banyak yang tidak benar. Saya serahkan ke kuasa hukum untuk Eksepsi," ucap Bonaran yang tampil mengenakan kemeja batik warna hijau.

Editor: HM