Siap-Siap, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak Barang Mewah
Credit by: Raflesia Merah Bengkulu (Ist)

Jakarta, PINews.com - Demam batu akik sedang melanda Indonesia, dari yang muda hingga yang tua berburu batu akik.

Lantaran permintaan batu akik melonjak dan harganya semakin fantastis, pemerintah berencana memberlakukan pajak barang mewah kepada batu akik seperti rumah dan mobil. Tentu wacana ini membuat gerah sejumlah kolektor.

Ditemui disalah satu bilangan Jakarta selatan salah satu kolektor batu aki Iwan mengaku sangat keberatan jika diberlakukan pajak barang mewah kepada batu akik.

"Demam batu akik itu baru kok disini, jadi saya rasa belum pantas diberlakukan pajak barang mewah", tutur Iwan, Jakarta (25/2).

Iwan menambahkan tidak semua batu akik pengguna batu akik berasal dari kalangan menengah keatas. Sebagian menyukai batu akik bukan karena mewah atau mahal, tapi karena keunikannya.

Rencananya, pajak dikenakan bagi batu akik yang harga jualnya di atas Rp1 juta, dengan besaran pajak antara 0,5 persen-1,5 persen.

Editor: RI