Pemblokiran Media Islam Secara Sepihak Kembalikan Indonesia Ke Zaman Orde Baru
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Pemblokiran media Islam oleh Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT terus mendapatkan kecaman karena pemerintah dianggap telah melakukan tindakan semena-mena tanpa memberikan peringatan atau penjelasan alasan pemblokiran situs.

“Ada 22 situs yang diberhangus BNPT dan persoalannya adalah pemblokiran itu dilakukan tanpa mediasi apapun," kata Dewan Redaksi Voaislam.com, Aendra, di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu.

Tindakan ini jelas telah melanggar aturan karena menurut Aendra dan para pimpinan media lainnya seharusnya pemblokiran harus dilakukan atas perintah pengadilan.

Selain itu, tolak ukur paham situs yang menyebarkan radikalisme yang selama ini dijadikan alat dan alasan untuk memblokir juga tidak bisa dijelaskan oleh BNPT.

Perwakilan Hidayatullah.com Mahyadi mengatakan pihaknya mempertanyakan tolak ukur situsnya dianggap sebagai penyebar radikalisme dan berbahaya karena selama ini tidak pernah menyebarkan berita yang dituduhkan tersebut.

"Kami tidak pernah menggiring masyarakat untuk ikut NIIS/ISIS namun malah kami meminta masyarakat untuk hati-hati terhadap ISIS," katanya, seperti dilansir kantor berita Antara.

Kemenkominfo sendiri bergeming dan menolak disalahkan telah memblokir 22 website Islam, karena hanya mengikuti anjuran dari BNPT.

Sementara itu, BNPT sendiri memberikan statement saat menerima perwakilan media Islam kemarin (31/3) bahwa pemblokiran dilakukan karena menggunakan domain dotcom (.com).

Pemblokiran media Islam tentu saja mengingatkan kita di zaman orde baru saat dimana kebebasan pers diberedel pemerintah. Apalagi pemblokiran yang baru saja terjadi juga tidak didahului dengan peringatan ataupun dialog untuk menentukan tolak ukur yang jelas tentang penyebaran radikalisme.

Editor: RI