Awal Kisruh Masela Adalah Regulasi Migas Yang Tidak Pro Rakyat
Credit by: SKK Migas saat rapat dengan anggota DPD RI Dapil Maluku (PIN)

Jakarta,PINews.com - Awal permasalahan Blok Masela terletak di regulasi yang berlaku saat ini yakni UU NO.22 Tahun 2001.Hal tersebut disampaikan Nono Sampono Anggota DPD RI, disela-sela rapat kerja dengan SKK Migas di Jakarta (7/3).

"Momentum blok masela untuk kembalikan kedaulatan ekonomi nasional. Ujung muaranya ada di UU NO. 22 Tahun 2001. selama ini kita tersandera oleh UU itu" kata Nono. Menurut Nono, dengan merevisi regulasinya Negara bisa dengan cepat menentukan langkah-langkah kenijakan yang pro rakyat.

Indikasi mafia migas juga bermain di polemik masela ini. Hal itu menurut Nono bisa dilihat dari lamanya proses pengembangan blok Masela hingga bertahun-tahun.

Nono juga menegaskan angka keuntungan yang selama ini diutarakan masih bisa berubah tergantung multiple effect yang dihasilkan.

sementara itu, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadhi mengungkapkan bahwa proyek Masela jika dilihat dari pembangunan daerah masih juga belum memberikan dampak berarti. Padahal bisa dibilang Masela merupakan proyek lama, dengan kontrak ditandatangani sejak 1998, sejak ditemukan tahun 2000 hingga kini gas belum diproduksi.

"Bahkan menurut kajian kami tahun 2024 baru onstream dan rakyat Maluku baru merasakan uang dari Masela tahun 2025, itu waktu yang sangat lama, sementara sekarang masih juga belum diputuskan skema pembangunannya" tutup Amien.

 

Editor: RI