OJK Cabut Izin Kantor Cabang Royal Bank of Scotland
Credit by: kemenkeu.go.id

Jakarta, IPNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu kantor cabang bank asing The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V) di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia.

"Rencana penutupan kantor cabang di Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan kantor cabang pembantu RBS N.V di Surabaya pada Desember 2015," kata Irwan dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Keputusan pencabutan izin kantor cabang RBS N.V dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.

Irwan mengatakan permohonan izin Kantor Pusat RBS N.V. di Belanda disampaikan kepada OJK pada  November 2016. 

RBS N.V. memiliki sejarah operasional panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi di Indonesia pada 1969 dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. 

Sejak tahun 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Tahun 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V. 

Menurut Irwan, selama berbisnis di Indonesia KCBA RBS N.V. memiliki etika yang baik karena patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun bisnis grup RBS secara global masih merugi sehingga bisnis grup lebih difokuskan ke pasar domestik di Inggris. 

Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk Kantor Cabang Indonesia.

Editor: HAR