Polisi Mulai Pelajari Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Presiden Joko Widodo
Credit by: youtube

Jakarta, PINews.com - Unggahan video di dunia maya kembali memakan korban dilingkungan pejabat tinggi negara. masih segar diingatan ita bagaimana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan gubernur Jakarta harus berurusan dengan hukum lantaran unggahan videonya di youtube.

Kali ini bukan hanya sekelas gubernur akan tetapi nama yang terlibat adalah Kaesang, yang tidak lain tidak bukan adalah Putra dari orang No 1 di Republik Indonesia alias anak dari Presiden Joko Widodo.

Baru-baru ini terdengar kabar bahwa Kaesang telah dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan penyebaran kebencian dalam unggahan video Kaesang.

Kaesang diakabarkan telah dilaporkan ke Polres Kota Bekasi pada Selasa (04/07) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam surat laporannya, yang beredar di media, Hidayat menganggap materi video yang diunggah Kaesang ke akun Youtube miliknya bermuatan ujaran kebencian. Hidayat menyebut bahwa video itu diunggah terlapor pada 29 Mei 2017 lalu.

Pihak Kepolisian sendiri memastikan bahwa Kaesang yang dilaporkan adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo. “Memang anaknya (Presiden Joko Widodo)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (05/7).

Dalam video itu, Kaesang mengkritik yang disebutnya sebagai praktek nepotisme dan intoleransi.

Dia kemudian memberikan semacam komentar di dalam videonya ketika menampilkan potongan adegan pawai obor menyambut Ramadhan yang dilakukan anak-anak.

Video ini, yang sebelumnya telah beredar di media sosial pada awal Ramadhan lalu, telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat karena teriakan 'bunuh-bunuh si Ahok' oleh peserta pawai.

Polisi sendiri saat ini masih mempelajari laporan tersebut. apabila dari hasil pemeriksaan laporan ditemukan adanya unsur pidana baru akan dilakukan tahap selanjutnya yakni memanggil terlapor.

“Laporan yang diterima itu kemudian dipelajari, dalam bahasa kepolisian dilakukan penyelidikan, apakah suatu pidana atau tidak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Martinus menegaskan tahapan tersebut adalah tahap yang sudah lumrah dilakukan disemua kasus pidana. Apabila tidak ada unsur pidana maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk langsung melakukan tindakan selanjutnya seperti sekolah.

“Jika dianggap tidak memenuhi unsure pidana polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap berikutnya, yaitu penyidikan. Jadi laporan tersebut masih pada tahap dipelajari,” tandasnya.

Editor: HAR