Wiranto Yakin DPR Setujui Revisi UU Parpol
Credit by: polkam.go.id

Jakarta, PINews.com -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meyakini bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dikatakan, Perppu tersebut muncul bukan atas keinginan individu melainkan berdasarkan aspirasi rakyat.

“Perppu ini muncul karena kita mendengarkan aspirasi dari rakyat. Harapan kami DPR juga sejalan dengan kami. Pemerintah percaya DPR itu juga bangsa Indonesia dan DPR tahu ini menyangkut kepentingan nasional,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam Forum Merdeka Barat di Galeri Nasional, Jakarta, dalam rilisnya hari ini.

, Menko Polhukam menegaskan bahwa dikeluarkannya Perppu 2/2017 ini karena pemerintah memandang ada kondisi mendesak, dimana sudah ada ancaman terhadap ideologi negara dan ada satu niatan untuk menggantinya dengan ideologi yang baru. Sementara itu, Undang-Undang yang ada mengenai aturan Ormas masih dinilai tidak memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Maka ada satu pemahaman kalau Undang-Undang yang ada tetapi tidak memadai dan harus membentuk UU baru maka membutuhkan waktu yang panjang, bertle-tele. Sehingga muncullah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Ditegaskan, pemerintah sebagai lembaga yang berwenang memberi izin pendirian Ormas tentu memiliki hak penindakan terhadap Ormas tersebut. Maka dari itu, pemerintah bisa mencabut izin suatu ormas, namun bukan berarti pencabutannya dilakukan dengan sewenang-wenang.

“Tidak pernah ada niat untuk pemerintah memberanguskan ormas, tidak mungkin. Ormas mengikuti prosesi madani, tidak bisa memberangus tetapi ormas harus dibina, diberdayakan,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Selain itu, Menko Polhukam menegaskan bahwa Perppu 2/2017 ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Dikatakan, Perppu 2/2017 ini juga tidak akan menghambat pembentukan Ormas baru.

“Kebebasan untuk membuat Ormas itu tetap diizinkan, dibuka seluas-luasnya, namun jangan sampai disalahgunakan. Tatkala kebebasan disalahgunakan untuk hal yang mengancam eksistensi bangsa, tatkala kebebasan itu diekspresikan untuk membuat kekacauan, untuk melawan ideologi negara, ya tidak boleh. Tidak bisa,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan Perppu dibutuhkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya peristiwa besar yang tidak diinginkan dan telat ditangani. Sebab menurutnya, jumlah ormas yang cukup besar yaitu mencapai 344.039 tidak sebanding dengan pembinaan yang ada selama ini.

“Persoalan terkait pemberian sanksi pada ormas-ormas yang sudah mencatatkan diri juga perlu perhatian kita karena pemberian sanksinya rumit dan panjang apalagi untuk mencabut kegiatan ormas. Proses untuk membubarkan ormas tidak cukup waktu hanya 6 bulan karena itu Perppu dikeluarkan,” kata Dodi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan, Perppu 2/2017 tidak bisa menindak situs Ormas yang dianggap melenceng dari ideologi bangsa. Penindakan dilakukan berdasar pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penanganan di dunia media sosial baik oleh Ormas atau siapapun, termasuk media online, tidak berkaitan langsung dengan Perppu,” kata Rudiantara.

Namun, dikatakan, Kemenkominfo bisa memblokir situs Ormas bila terbukti menyebarkan konten-konten negatif, menyinggung atau tidak sesuai dengan ideologi bangsa. “Selama dia upload konten negatif, itu terkena UU ITE,” kata Rudiantara.

Editor: HAR