Sudah 175 Juta Lebih Warga Rekam Data Kependudukan
Credit by: setkab.go.id

Jakarta, PINews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga 30 Agustus 2017 sebanyak 175.859.563 penduduk atau 94,93 persen dari 185.249.711 warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah melakukan perekaman data untuk proses penerbitan KTP Elektronik.

“Dari total wajib KTP, ada 4.381.144 jiwa berada di luar negeri, sehingga penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 orang dari total wajib KTP,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, seperti diberitakan setkab.go.id, Senin (11/9).

Mengenai masih adanya penduduk yang belum merekam data diri untuk penerbitan KTP Elektronik itu, Mendagri menjelaskan, ada beberapa faktor antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri sampai karena alasan pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.

Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0 persen,” ungkap Tjahjo.

Mendagri menegaskan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2013, maka sejak 1 Januari 2015 semua wajib KTP Elektronik seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP Elektronik, karena KTP Non Elektronik hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

Editor: HAR