Lagi, Warga Negara Indonesia Dieksekusi Mati Di Saudi Arabia
Credit by: aktual.co

Jakarta,PINews,- satu lagi warga negara Indonesia, Zaini Misrin Arsyad yang menjadi buruh migran di Saudi Arabia, dieksekusi mati pada hari Minggu 18 Maret 2018. Eksesusi mati yang dilakukan otoritas Saudi pada pukul 11.30 waktu Saudi tersebut, tanpa pemberitahuan kepada  pemerintah Indonesia.

 Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migran Care melalui akun media sosialnya menyesalkan tindakan otoritas Saudi yang melakukan eksekusi tanpa ada notifikasi kepada KBRI Saudi Arabia. Padahal pada 6 Maret 2018 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri sudah mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Saudi  karena ada vonum atau bukti baru.

Kasus Zaini Misrin, pria asal Bangkalan, Madura itu terjadi pada 2004. Ia dituduh membunuh majikannya. Pada 17 November 2008, Mahkamah Aamah Mekkah memutuskan vonis hukuman mati. Sayangnya, informasi tersebut baru diketahui pihak KBRI pada 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan KBRI tidak mampu merubah vonis mati yang sudah dijatuhkan.

“Duh Gusti, satu lagi buruh migran Indonesia di Eksekusi mati di Saudi Arabia,” demikian keluh Anis di akun Facebook dan instagramnya.

“Saya tidak bisa bicara, speechless. Berusaha mencerna informasi namun dada sesak sekali. Secangkir kopi saya habiskan untuk menetralisir, pisang goreng saya paksa saya masukin mulut, meski terasa hambar,” demikian cerita dia.

Eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dinyatakan incracht pada 2016. Presiden Jokowi berupaya mengirim surat dua kali ke Raja Saudi untuk membatalkan vonis hukuman mati. Surat yang dikirim Presiden Jokowi berhasil menunda eksekusi selama 1 tahun 2 bulan.Meski Kemenlu sudah mengirim permohonan peninjuan kembali karena ada bukti baru, ternyata ekseksui tetap dijalankan. Dan yang lebih menyakitkan, tanpa ada informasi yang disampaikan kepada KBRI sebelum eksekusi dilaksanakan.

Menurut Anis Hiadayah, salah satu titik lemah dari penanganan kasus ini adalah keterlambatan pemerintah Indonesia, dimana pemerintah baru mengetahui kasus tersebut setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, sehingga mengalami kesulitan untuk melakukan berbagai upaya pembelaan. “Mayoritas kasus-kasus hukuman mati yang menimpa buruh migran yang terjadi sebelum tahun 2011, terlambat ditangani sehingga gagal melakukan upaya pembebasan, dan berakhir dengan eksekusi mati, seperti kasus Yanti Iriyanti, Darman Agustiri, Ruyati, Siti Zaenab, Karni dan Zaini Misrin,” keluh dia.

“Kita mengecam Saudi Arabia yang terus menerus melakukan eksekusi mati terhadap buruh migran Indonesia yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana hak hidup adalah hak paling fundamental. Demikian juga dengan pemerintah Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati dan makin intensif melakukan eksekusi mati. Hukuman mati harus segera dihapuskan dari sistem pemidanaan dimanapun,” imbuh dia.

Pemerintah Indonesia, katanya lagi  harus segera mengirimkan nota protes diplomatik kepada Saudi Arabia. Presiden Joko Widodo didesak untuk membatalkan lawatan ke Saudi yang akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. Pemerintah harus lebih serius mengupayakan pembebasan bagi 21 buruh migran Indonesia yang masih terancam hukuman mati di Saudi Arabia.[]

Editor: