Kabar Baik, PPh Final Buat UMKM Cuma 0,5%
Credit by: setneg.go.id

Denpasar, PINews.com - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pantas mendapatkan perhatian pemerintah karena terbukti kerap menjadi bantalan perekonomian nasional saat dilanda krisis. Kehadiran mereka juga merata di semua daerah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah akhir pekan lalu meluncurkan kebijakan penetapan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi UMKM  di Jatim Expo, Surabaya. Presiden Joko Widodo bahkan melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada lebih dari 1.000 pelaku UMKM di wilayah Bali. Acara tersebut berlangsung di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Setiap saya ke daerah, banyak keluhan karena PP yang lama PPh finalnya itu kan 1%. Pak 1% itu gede lho pak, kita berat Pak," kata Presiden dalam sambutannya sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Atas dasar keluhan-keluhan masyarakat tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan baru dengan mengeluarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018. Di PP yang baru ditandatangani Presiden tiga hari lalu itu, PPh Final bagi UMKM diturunkan menjadi 0,5%.

"Kini sudah kita ubah, PPh Final itu hanya 0,5%. Dan pelaku-pelaku usaha kecil, mikro diberi pilihan boleh pakai buku, boleh pakai PPh final," lanjutnya.

Selain karena keluhan masyarakat, Presiden mengatakan, penurunan PPh ini juga adalah upaya untuk mendorong para pelaku UMKM agar bisa meningkatkan dan mengembangkan usahanya ke tingkat yang lebih tinggi. "Harapan kita dengan adanya PPh Final 0,5%  ini ada sisa peluang dari keuntungan  yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha. Sehingga usaha mikro itu bisa melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa melompat menjadi usaha menengah, dan usaha menengah bisa melompat menjadi usaha besar," kata Presiden.

Dengan diturunkannya PPh ini, Presiden juga berharap kesadaran masyarakat, terutama para pelaku UMKM, untuk membayar pajak menjadi lebih tinggi.

"Jadi keinginan kita dengan PPh Final 0,5%  ini adalah supaya basis pajak kita menjadi naik. Orang berbondong-bondong, pelaku-pelaku usaha semuanya berbondong-bondong supaya patuh untuk membayar pajak karena angkanya sudah dikecilkan separuh," imbuh Kepala Negara.

Sementara itu, terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Presiden menuturkan bahwa bunga pinjaman telah diturunkan dari 22%  menjadi 7%. Hal ini dikarenakan adanya subsidi dari APBN.

"Subsidi untuk KUR juga bukan subsidi yang kecil, gede sekali. Tolong ini dimanfaatkan. Tetapi untuk usaha-usaha mikro dan kecil. Yang sudah menengah ya jangan ambil ini. Ambil kredit komersial," katanya.

Dalam laporannya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa maksud dan tujuan revisi PPh UMKM (PP 46/2013) adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih memberikan keadilan, dan memberi kesempatan berkontribusi bagi negara.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Editor: HAR