Terkait Kasus Suap Pilkada Lebak, Rano Karno Terima 1,2 Miliar?
Credit by: Rano Karno (Ist)

Jakarta,PINews.com - Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Yayah Rodiah tak bisa berkelit saat Jaksa KPK menunjukan bukti pengiriman uang uang Rp 1,2 miliar dari perusahaan tempatnya bekerja itu kepada Rano Karno melalui cek.

Hal tersebut terungkap saat Yayah bersaksi dalam sidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4). Yayah juga membenarkan pernah dikonfirmasi hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

PT Bali Pasific Pragama sendiri merupakan perusahaan keempunyaan Wawan. Penyetoran uang tersebut terkait Pilkada Banten.

"Iya Pak ditunjukan," ungkap Yayah.

Yayah mengungkapkan hal tersebut setelah sebelumnya disinggung oleh Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri mengenai dugaan pemberian hadiah terkait Pilkada Banten yang pernah berperkara di MK.

"Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno," kata Jaksa Fikri bertanya kepada Yayah.

Yayah awalnya berdalih lupa pernah mengirimkan uang tersebut kepada Rano yang ditulis dalam pembukuan pribadinya. Akhirnya anak buah Wawan diperusahaan tersebut setelah beberapa kali dicecar Jaksa KPK. Kendati demikian, Yayah lagi-lagi berkelit tidak pernah membuat pembukuan dan tidak mengetahui peruntukan uang tersebut.

Adapun dalam dakwaan kedua, Wawan dituduh memberikan hadiah atau janji pada Pilkada Provinsi Banten senilai Rp 7,5 miliar. Pada Pilkada itu Ratu Atut maju sebagai calon Gubernur dan berpasangan dengan Rano Karno sebagai Calon Wakil Gubernur Banten. Pilkada tersebut kemudian digugat oleh tiga pasangan calon.

"Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan. Saya engga tahu," ucap Yayah.

Editor: Rio Indrawan