Jakarta, PINews.com - Pengakuan akhirnya diberikan para pelaku pencabulan terhadap murid TK sekolah Internasional Jakarta International School (JIS) berinisial AK kepada pihak kepolisian (15/4). Polisi pun mulai mendalami kasus ini dari para tersangka hingga ke pihak sekolah.
Jika terbukti ada kelalaian, maka sekolahpun akan mendapatkan sanksi hukuman dari Mendikbud. “Jika pihak sekolah ada kelalaian, sanksi bukan dari polisi tapi dari Mendikbud” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Dari proses penyidikan diketahui bahwa para pekerja yang menjadi tersangka yakni Virgiawan atau Awan dan Agun belum genap setahun bekerja di JIS. Dalam keterangannya kepada polisi mereka mengaku hanya satu kali berbuat bejat kepada korban.
"Tersangka awalnya tidak mengakui namun setelah hasil uji lab bakteri identik, tersangka akhirnya akui satu kali melakukan kejahatan yaitu tanggal 20 Maret 2014 di toilet di sekolah internasional,ujar Rikwanto.
Kepolisian pun bergerak cepat dengan meluaskan penyidikan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku ataupun korban lain.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
JAKARTA,PINews.com - Cadangan batu bara nasional yang mencapai 35 miliar ton dan sumber daya sebesar