Bank Century Sudah Wariskan SSB yang Sulit Dijual Sebelum Melebur.
Credit by: (Ist)

Jakarta, PINews - Bank Century diketahui mewariskan masalah Surat-Surat Berharga (SSB) yang sulit dijual. Warisan itu sejak proses merger (peleburan) tiga bank, yakni Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC menjadi Bank Century.

Hal tersebut terungkap saat Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014). Menurut Hasan, dirinya baru mengetahui jika SSB milik Bank CIC bermasalah karena tidak mudah dijual di pasar uang bila dalam keadaan krisis dan butuh dana mendadak.

"Setelah saya masuk, ada laporan direktur treasury di Bank ini (Century) ada warisan SSB sejak 2001 dan 2002 tapi tidak liquid (cair) dan tidak bisa dijual di pasar uang. Sehingga kalau butuh dana tiba-tiba enggak bisa dijual. SSB-nya juga unik dan tidak seperti Sertifikat Bank Indonesia," ungkap Hasan saat bersaksi.

Meski demikian, sambung Hasan, nilai SSB Bank Century memang besar yakni USD 224,6 juta atau setara Rp 2 triliun. Namun, Hasan mengaku tetap merasa khawatir apabila bank itu kesulitan modal dan tidak memiliki jaminan, maka bisa-bisa langsung ditutup oleh Bank Indonesia.

Dikatakan Hasan, hal ini yang menjadi salah satu faktor ambruknya Bank Century. Pasalnya, pada krisis ekonomi dunia di 2008, para deposan besar baik perorangan maupun korporasi berlomba-lomba menarik simpanan mereka di bank yang saat ini bernama Bank Mutiara, sehingga mengakibatkan situasi rush (pengambilan uang secara besar-besaran lantaran hilangnya kepercayaan nasabah.

Karena tuntutan penarikan uang tinggi, Bank Century kesulitan modal untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, dua pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, sempat memberikan jaminan modal sebesar USD 220 juta di Bank Dresdner, Jerman, sebagai pengganti jaminan SSB.

Hasan menekankan berkali-kali mendesak Rafat dan Hisyam supaya menyelesaikan permasalahan itu. Caranya dengan cara menekannya melalui Perjanjian Komitmen (Letter Of Commitment) antara direksi, pemegang saham pengendali, dan Bank Indonesia.

Editor: Hari Maulana