KPK Periksa Dirut Perusahaan Pemenang Lelang e-KTP
Credit by: Ilustrasi

Jakarta,PINews.com - Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/4). Anang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dengan tersangka Sugiharto.

"Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Salain Anang, KPK memanggil dua orang saksi lainnya terkait penyidikan kasus ini. Keduanya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Husni Fahmi dan Pringgo Hadi.

Anang sendiri sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan kedepan. Perusahaan tempat Anang bernaung yaitu PT. Quadra Solution dari informasi dihimpun, tercatat sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dalam konsorsium proyek e-KTP. PT. Quadra Solution juga telah digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (22/4/2014) lalu.

KPK telah menetapkan status tersangka kepada pejabat Kemendagri bernama Sugiharto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan elektronik KTP (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.  penetapan tersangka atas nama Sugiharto itu dilakukan menyusul keputusan KPK meningkatkan penyelidikan status kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dari penyelidikan ke penyidikan.

Sugiharto di Kemendagri menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Atas status itu, anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendari) Gamawan Fauzi itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Editor: Rio Indrawan