Pamobvitnas : Illegal Driling Harus Jadi Perhatian Nasional
Credit by: Ilustrasi tempat pencurian minyak (Ist)

Jakarta, PINews.com - Kegiatan ilegal di sektor migas, termasuk illegal drilling harus jadi perhatian nasional.  Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Nasional Polri, Budi Purwoto mengatakan, kegiatan haram tersebut sudah sangat masif dan merugikan keuangan negara. “ Negara dirugikan satu miliar satu hari,”  ujarnya  dalam diskusi  yang diselengggarakan  Editor Energi & Mining Society (E2S) dan Siar Institute, di Jakarta.

Ia menyebutkan polisi kewalahan mengatasi  kegiatan ilegal tersebut. “ Personil kita terbatas, padahal areal yang harus diamankan sangat luas,” ujarnya. Ia mengakui  kegiatan ilegal migas masih banyak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Dalam catatanya, kegiatan ilegal migas - yang terdiri dari illegal drilling, illegal tapping maupun illegal production-, sudah lebih dari 500 kasus sejak 2009 hingga 2013. Akibat kegiatan tersebut, sempat terjadi shutdown hingga 50 kali dan toptank 150 kali.

Menurut Budi  sudah banyak pelaku yang dilimpahkan ke pengadilan. Tidak hanya pelaku tetapi juga pemodal, penadah dan jaringannya. namun sejauh ini yang terbanyak masih sebatas pelaku di lapangan. Di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan yang menjadi basis kegiatan ilegal migas, pada 2010, ada 22 kasus yang diproses, kemudian 2011 ada 30 kasus, di tahun 2013 sebanyak 90 kasus dan pada 2013 sebanyak 34 kasus.

"Ilegal migas adalah kegiatan kriminal yang harus diberantas dan diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan harus menjadi prioritas seluruh elemen," tegasnya.

Hal senada disampaikan SKK Migas.  Baris Sitorus, Kepala Divisi Penunjang Operasi Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas,menyebutkan kasus di batubara bisa dijadikan contoh. Untuk memberantas kegiatan ilegal penambangan batubara di Kalimantan Selatan,  Presiden sampai mengeluarkan Keppres khusus.  Pusat sampai harus turun tangan karena Daerah tak berdaya menghadapi kasus tersebut. Bahkan disinyalir,  oknum pejabat di daerah mendapat keuntungan finansial dari kegiatan yang juga sangat merusak lingkungan tersebut.

Editor: Rio