Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif hukuman Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Budi Mulya diperberat PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
"Saya pikir bagus sekali. Inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya, dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," ucap Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).
Menurut Zulkarnaen, hukuman Budi yang diperberat juga menjadi sebuah efek jera. Pasalnya, hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi selama ini dianggap enteng.
"Ini sangat bagus sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi, biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah, dipenjara juga kena remisi, pembebasan bersyarat, tahu-tahu ya udah kelar," tutur Zulkarnaen.
Dalam putusan banding yang dibacakan 3 Desember 2014, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Budi menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda tetap Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan hukuman Budi diperberat. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, perbuatan Budi juga menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebelumnya, Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Budi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pemberian FPJP pada bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Editor: HM