Peran PT MKS di Suap Gas Alam Bangkalan Dibeberkan Eks Presdir Pertamina EP

Penulis: RT - Waktu: Sabtu, 24 Januari 2015 - 01:40 AM
Credit by: Ilustrasi (IST)

Jakarta, PINews.com - Mantan Presiden Direktur Pertamina EP, Syamsul Alam mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap gas alam di di Kabupaten Bangkalan, Kamis (22/1) malam. Hal itu diungkapkan Syamsul usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di gedung KPK, Jakarta.

"Tadi saya dpanggil sebagai saksi untuk kasih keterangan saja," ucap Syamsul Alam.

Syamsul Alam tak menampik keterangan yang dia berikan terkait PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan penyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terkait proses jual beli gas tersebut. PT MKS diketahui membeli putus gas hasil eksplorasi PT Pertamina Hulu Energi di West Madura Offshore (PHE-WMO) yang dijual PT Pertamina EP.

"Iya (soal) PT MKS," pungkas Alam, sapaan akrab Syamsul Alam.

Senior oil and gas bussines analys PT Pertamina EP, Agnes Novenda Manayang sebelumnya mengatakan bahwa PT Pertamina EP menjual putus kontrak tersebut. Sehingga, PT Pertamina EP tak tahu gas yang seharusnya dialirkan ke PLTG Gili itu akhirnya dimonopoli PT MKS untuk dijadikan kondensat dan gas elpiji.

Kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014. Pasca OTT itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: HM