Bandung, PINews.com - Pemkot Bandung melakukan Razia yang berlangsung di gerbang Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, petugas memeriksa ratusan lebih kendaraan yang masuk area Balaikota.
Pada razia tersebut ditujukan untuk menjaring kendaraan yang belum melengkapi kendaraannya dengan tempat sampah . kendaraang yang belum menyediakan tmepat sampah dikenakan denda RP 250.000 atau siding di pengadilan.
"Jumlah pelanggar ada 19 orang. Tadi baru enam orang yang membayar biaya paksa," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmatur.
Dalam menjaga kelestarian kota bandung Pemerintah kota Bandung menerapkan undang undangPasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang penegakan perda ketertiban, kebersihan,dan keindahan.
Salah satunya peraturan tentang kendaraan roda empat diwajibkan memiliki tong sampah di dalam mobil.
Editor: RI