Cathrina: Banyak Tersangka Yang Akan Mengajukan Praperadilan

Penulis: Nashif Afifi - Waktu: Senin, 16 Februari 2015 - 16:33 PM
Credit by: Ratusan anggota polisi bergoyang usai sidang pra peradilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (kompas)

Jakarta, PINews.com - Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan Gugatan pihak Komjen Budi Gunawan bahwa penunjukan tersangka oleh KPK itu tidak sah. Menurut Chatrina Mulyana Girsang dapat dipastikan tersangka yang ada di Polri maupun di Kejaksaan akan melakukan hal yang sama, seperti dengan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina Mulyana Girsang, Senin (16/2)

Chatarina adalah Koordinator tim kuasa hukum KPK yang berjuang di praperadilan PN Jaksel. Perempuan yang dulunya merupakan jaksa ini akan segera memberitahukan hasil praperadilan yang memenangkan pihak Budi Gunawan.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," ujar Chatarina kembali.

Editor: RI