KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Suap Innospec

Penulis: Kontributor RT - Waktu: Rabu, 25 Februari 2015 - 02:23 AM
Credit by: Ilustrasi (ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.

"Benar tersangka WSL dan SAM ditahan. Untuk 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di cipinang, WLS ditahan di Rutan Guntur," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2015).

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Suroso terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia mengaku pasrah atas penahanannya.

"Kita ikutin saja lah ya proses ini," ujar Suroso.

Selebihnya, lelaki paruh baya itu memilih irit bicara. Pun termasuk soal dugaan suap yang menjeratnya sebagai pesakitan.

"Saya ngga tau aliran-aliran dana," tandas Suroso sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Sementara itu, Willy tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.58 WIB. Berbeda dengan Suroso, lelaki yang tampil berbalut rompi tahanan KPK itu memilih bungkam. Willy memilih mengunci mulutnya rapat-rapat saat dicecar sejumlah pertanyaan. Termasuk saat disinggung soal aliran uang 'panas' ke Ari Soemarno.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.
Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ari sendiri pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat  itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Editor: HM