Hatta Ali Kembali Pimpin Mahkamah Agung

Penulis: L Hermawan - Waktu: Selasa, 14 Februari 2017 - 11:49 AM
Credit by: internet

Jakarta, IPNews.com - Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017. Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung.

"Oleh karena telah mendapatkan lima puluh persen suara plus satu, maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung," ujar Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur ketika membacakan hasil pemungutan Ketua Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.

Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu; Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM. Mukti Arto sebanyak satu suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon Ketua MA dan setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.

Mahkamah Agung  masih mengalami kendala terutama dalam jumlah sumber daya manusia dalam menyelesaikan beban kerjanya. Berdasarkan beban kerja 2015, hakim yang dibutuhkan sebanyak 12.847 namun yang ada saat ini hanya berjumlah 7.989. Hal ini berarti kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding masih mengalami kekurangan sebanyak 4.858 orang hakim dan belum termasuk 86 satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

MA juga mengalami kekurangan panitera pengganti. Jumlah panitera pengganti juga mengalami kekurangan personel hingga 9.735 orang, mengingat jumlah panitera yang dibutuhkan pada 2016 mencapai 19.950 orang. Oleh sebab itu MA berharap pada tahun 2017 pemerintah dapat merekrut 2.000 orang hakim. Kekurangan aparat hukum ini sudah disampaikan oleh MA kepada Presiden Joko Widodo, namun permintaan untuk menambah tenaga hakim tersebut belum dapat dipenuhi oleh pemerintah. Permintaan tersebut dsudah berdasarkan Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim.

Sebagai ketua MA yang baru, Hatta akan menghadapi tugas yang cukup berat terkait dengan Pilkada Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi MAuntuk berkonsultasi terkait gugatan yang beberapa pihak terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.
 

Editor: HAR