Palembang, PINews – DPRD Palembang mengincar sejumlah bangunan ruko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga alih fungsi bangunan yang dilakukan pemiliknya tanpa revisi perizinan.
Setidaknya sudah ada belasan bangunan yang ditemukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bermasalah. Dari sekian banyaknya bangunan bermasalah salah satunya ialah ruko 20 lantai yang ada di kawasan Talang Jambe, Sukarami, Palembang. Ini terungkap setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pertengahan Februari lalu.
Dalam sidak tersebut Komisi III mendapati gedung, yang sebelumnya memiliki izin pendirian ruko malah dijadikan Hotel. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan itu persis menyerupai sebuah penginapan.
Bangunan menyerupai kamar nampak jelas terlihat di lokasi. Sementara letak bangunan juga cukup strategis dan berada di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Untuk sementara pengerjaan sedang di stop pemerintah, karena pengembang menyalahi aturan. Sampai perizinan direvisi barulah pengerjaan bisa dilakukan kembali.
"Banyak kita temukan bermasalah dan modusnya sekarang bangun dulu, izinnya kemudian. Ini yang kami sayangkan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, kemarin.
Pihak menyebut banyak modus pembangunan di Palembang sistem bangun dulu. Setelah bangunan selesai baru mengurus izin. Kondisi ini menurut dia, sangat merugikan.
Beberapa Diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami kebocoran. Tentunya dengan fakta biaya mengurus izin ruko dengan hotel tentu berbeda.
"Kenyataannya kita temukan beberapa ada pengusaha izinnya cuma mengantongi bangunan ruko tapi bangun hotel. Banyak pengembang yang pura-pura tidak tahu, padahal mereka sangat paham aturan," tegasnya.
Editor: iw