Freeport Indonesia Boleh Beroperasi 2 x 10 Tahun Lagi

Penulis: ES - Waktu: Rabu, 30 Agustus 2017 - 10:32 AM
Credit by: Freeport Indonesia

Jakarta, PINews.com - Setelah melewati proses perundingan sejak Februari tahun 2017 akhirnya Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia mencapai beberapa kesepakatan.Ada tiga kesepakatan penting diantaranya siap melakukan divestasi 51%, siap membangun smelter dan mendapat jaminan masa operasi maksimal 2x10 tahun. Kesepakatan lainnya adalah kerjasama ke depan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan bukan Kontrak Karya.

“Ini merupakan mandat Presiden Joko Widodo sejak awal perundingan untuk mengedepankan kepentingan Nasional namun tetap memperhatikan iklim investasi,”kata Jonan dalam Konferensi pers di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). 

Menteri Jonan menjelaskan setelah melewati proses perundingan yang cukup panjang, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sepakat untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam lima tahun sejak IUPK dikeluarkan. “Dengan demikian ditargetkan pada Januari 2022 sudah beroperasi,”katanya. Untuk detail dari rencana fasilitas pengolahan dan pemurnian tersebut termasuk situasi force majeur akan dicantumkan dalam lapiran IUPK.

Selain itu, Pemerintah memberi jaminan masa operasi 2x10 tahun atau sampai dengan tahun 2041 dengan setiap 10 tahun mengajukan permohonan perpanjangan. Artinya lima tahun sebelum masa kontrak pertama berakhir yaitu pada tahun 2031, PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan. Sementara syarat-syarat perpanjangan sudah dicantukan dalam lampiran IUPK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan proses perundingan dengan PT Freeport Indonesia dilakukan dengan prinsip yang jelas. Pertama yang menjadi tanggungjawab Kementerian Keuangan yang dipimpinnya adalah soal divestasi dimana sejak awal Pemerintah sesuai dengan amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pemegang saham asing wajib melakukan divestasi sebesar 51%. Hal ini kembali ditegaskan dalam PP No. 1 tahun 2017.

“Dan itu kami rundingkan dengan PT Freeport Indonesia. Tidak mudah memang karena masing-masing memiliki argument sendiri. Ada banyak pembicaraan di tingkat teknis, menyamakan data agar tidak saling mengklaim. Sampai kemudian mencapai kata sepakat,”kata Menteri Sri Mulyani.

Hasil dari perundingan tersebut adalah PT Freeport Indonesia akan melakukan divestasi 51%. “Nanti tinggal menentukan timeline penyelesaiannya termasuk siapa saja yang berpartisipasi. Kita akan bekerja keras supaya bisa disepakati lebih cepat,”katanya lagi.

Selain itu, Kementrian Keuangan dalam perundingan juga memastikan Penerimaan negara lebih baik dibanding ketika masih dalam rezin kontrak karya. Seperti diketahui Penerimaan negara dari operasi PT Freeport Indonesia beragam mulai dari pajak, PNBP, pajak daerah dan jenis pajak lainnya.

 “Kami telah menghitung sesuai dengan data historis terkait penerimaan negara dari komposisi yang ada dan PNBP dalam bentuk royalty. Kami usulkan yang lebih besar dari KK yaitu berdasarkan UU Minerba tahun 2009  pasal 159 huruf C. Prinsipnya secara agregat penerimaan negara sudah disepakati lebih besar dibanding ketika masih dalam masa Kontrak Karya,”tegas  Sri Mulyani.

Sayangnya belum disebutkan besarannya dan sejauh ini belum jelas apakah sifatnya naildown atau prevailing. Sebagaimana diketahui sebelumnya renegosiasi terkait skema fiskal berlangsung alot. Kementerian Keuangan tetap menghendaki skema fiskal dinamis mengikuti Undang-undang yang berlaku, atau prevailing. Sementara PT Freeport Indonesia ini berlaku tetap sejak ditetapkan diawal. Dan sampai sekarang hal itu belum jelas disampaikan.

“Pada intinya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan kepastian. Pemerintah butuh kepastian dari sisi penerimaan negara yang harus lebih besar dari masa kontrak karya. Sementara PT Freeport Indonesia butuh kepastian operasi,”tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam bagian akhir dari konferensi pers, Menteri Jonan mengatakan hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Ia pun menjelaskan amanat Presiden Joko Widodo sangat jelas bahwa kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan.

Konferensi pers tentang perundingan pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia dihadiri  Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani dan  Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi Djuraid. Sementara dari pihak PT Freeport Indonesia hadir CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson.

Editor: ES