JAKARTA,PINews.com - Pemerintah dinilai harus mengevaluasi formula harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas batas bawah bagi BBM umum atau yang nonsubsidi. Dengan formula yang digunakan saat ini ternyata sangat rentan terhadap permainan trader BBM.
Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021, mengatakan seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan index harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindex seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore). Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singpura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina.
"Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan," kata Muhammad Ibnu Fajar, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Ibnu menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan. Hal bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.
Menurut Ibnu pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan. "Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurlam BBM jenis tertentu dan bbm jenis penugasan," ujarnya.
Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.
"Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun," ungkap Ibnu.
Selama ini hanya dua badan usaha yang memgemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.
Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subisidi sebaiknya tidak sama diseluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah. "Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan non subsidi teralalu jauh. Harga solar subsidi mencapai Rp 5.150 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp 12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp 13.700 per liter. Gap harga itulah yang tentunya membuat pembelian solar nonsubsidi beralih ke solar subsidi. Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi. Namun Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
BPH Migas tahun ini memberikan penugasan kepada Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kilo liter (KL) BBM bersubsidi jenis Solar. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 14 April 2022, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengajukan usulan tambahan kuota untuk solar subsidi 2 juta KL sehingga total kuota subsidi 2022 mencapai 17 juta KL. Sedangkan BBM jenis Pertalite (RON 90) yang masuk Penugasan, dinaikkan kuotanya dari 23 juta KL menjadi 28 juta KL.
Editor: Alam