Jakarta, PINews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku sedih atas putusan majelis hakim Tipikor. Kesedihan itu ditenggarai lantaran Anas menilai jika putusan itu tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Hal itu diungkapkan Anas usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9).
Anas mengaku tidak marah dengan putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.
"Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu? Iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan. Karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap karena fakta-fakta hukum dan kebenaran itu diremehkan. Tidak dianggap ada," ucap Anas.
Dipastikan Anas, dirinya tidak akan menyerah untuk terus berikhtiar mencari dan menemukan keadilan terkait putusan majelis hakim. "Karena saya yakin betul keadilan itu ada waktunya nanti ada masanya nanti akan menang," tandasnya.
Anas telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
Selain divonis pidana 8 tahun penjara, Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun.
Editor: Rio