KPK Tetapkan anak Buah Alex Noerdin Tersangka Wisma Atlet

Penulis: Kontributor PIN-RT - Waktu: Senin, 29 September 2014 - 21:04 PM
Credit by: Wisma Atlet Jakabaring (Ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

Kasus yang menjerat anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat salah satunya, mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran.

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu penyidik tetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (29/9).

Kasus yang menjerat Rizal diduga merugikan keuang negara mencapai puluhan miliar. "Ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar," ucap Johan.

Menurut Johan, pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjerat Rizal.
Johan tak memungkiri bahwa pihaknya berpeluang menjerat pihak-pihak lain. Termasuk menjerat Alex Noerdin. Pasalnya, kasus ini terus dikembangkan penyidik KPK.

"Saya pastikan kasus ini akan dikembangkan. Apa berhenti sampai di titik sekarang? Saya kira masih dikembangkan," ungkapnya.

Johan juga tak memungkiri jika penyidik KPK akan memeriksa Alex Noerdin. Terlebih, saat proyek itu berlangsung Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

"Jika keterangannya diperlukan pasti dipanggil. Namun, sekarang tidak tahu (kapan Alex dipanggil jadi saksi)," tegasnya.

Editor: