Kamar Dagang Amerika : Putusan Bioemediasi MA Abaikan Fakta Persidangan

Penulis: Tantan - Waktu: Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:56 PM
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Kamar Dagang  Amerika  di Indonesia  (AmCham Indonesia) menilai   MA  telah mengabaikan fakta di persidangan sehingga memvonis  Bachtiar Abdul Fatah lebih tinggi dari putusan tingkat pertama dan  tingkat banding  dalam kasus bioremediasi. Karyawan PT Chevron Pacific itu divonis empat tahun atau dua tahun lebih tinggi dibandingkan vonis sebelumnya.

“Putusan MA dalam  kasus bioremediasi hari ini mengecewakan ” ujar Andrew White, Managing Director dari AmCham Indonesia.  Ia mengatakan Putusan MA itu melanjutkan kejanggalan putusan lembaga peradilan sebelumnya.

Dengan tetap menghormati institusi dan proses hukum di Indonesia, AmCham menilai putusan MA tersebut mengabaikan bukti  bahwa proyek tersebut sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, diaudit oleh eks-regulator BPMIGAS, serta sudah pula didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Terlebih lagi, seluruh biaya ditanggung Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan tersebut dianugrahi penghargaan PROPER Biru oleh KLH atas kepatuhannya terhadap aturan lingkungan dalam proyek di Sumatra tahun 2011.

“Kasus ini tidak memiliki bukti yang menunjukan kesalahan pihak terdakwa. Sebaliknya, terdapat bukti signifikan yang diajukan di pengadilan mengenai pengawasan pemerintah yang sudah sesuai, dan dukungan terhadap aktivitas bioremediasi dari eks-regulator BPMIGAS dan KLH. Kami tidak mengerti mengapa ini diabaikan.” jelas White.

AmCham Indonesia menurut White  menyampaikan simpati yang sangat mendalam untuk Bachtiar dan keluarganya, yang terkena dampak langsung dari  Putusan MA yang dinilainya mengecewakan.

Dalam pandangan  lembaga tersebut, kasus bioremediasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia, mengingat bahwa sebenarnya prosedur penyelesaian sengketa kontrak migas sudah diatur dalam production sharing contract (PSC).

“Kejelasan kontrak sangat penting dalam investasi bisnis dan fakta bahwa ketentuan kontrak diabaikan untuk mendukung sanksi kriminal, dapat mempengaruhi  investasi dalam negeri dan asing di Indonesia kedepan,” White menambahkan.

Chevron sendiri dan afiliasinya telah berada di Indonesia selama lebih dari 80 tahun, menjadikan perusahaan tersebut salah satu investor tertua dan juga terbesar di Indonesia.

Editor: RI