Jakarta,PINews.com - Ramai perbincangan soal pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jakarta kembali mencuat. Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini berlaku di ruas Jl MH Thamrin hingga Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kebijakan pembatasan pergerakan sepeda motor sudah muncul sejak kelahiran Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU yang diteken Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa pembatasan sepeda motor merupakan bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas. Dalam pasal 133 UU tersebut dicantumkan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Mengingat pengimplementasian dari UU 22/2009 tentang LLAJ itu butuh peraturan pemerintah (PP), dua tahun kemudian Presiden SBY menelorkan PP PP No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasan, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Aturan ini memuat lebih rinci lagi, misalnya, dalam pasal 70 tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat aturan pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kriteria tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Dan, kedua, telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
Dan aturan ini juga harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
Pada aturan yang sama ditegaskan juga bahwa pembatasan untuk kendaraan perseorangan dan barang dapat memakai sistem retribusi atau pungutan daerah. Pungutan tersebut berlaku di jalan provinsi.
Setahun setelah PP 32/2011 yang salah satunya mengatur pembatasan sepeda motor, lahirlah PP No 97 tahun 2012, yakni Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. PP yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Oktober 2012 itu secara gamblang mengatakan ada empat obyek pungutan yang dikecualikan, salah satunya sepeda motor. Selain sepeda motor, tiga obyek lainnya yang dikecualikan adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Inilah PP yang kondang disebut PP electronic road pricing (ERP).
Dalam PP 97/2012 ini ditegaskan lagi soal kriteria kepadatan lalu lintas jalan yang berdasarkan criteria pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan). Dan, kedua, kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 (sepuluh) km/jam, berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.
Ketika Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan bahwa di ruas jalan yang diterapkan ERP sepeda motor dibatasi, rasanya memang tidak berlebihan. Tentu, jika merujuk pada perangkat perundangan dan aturan yang ada saat ini seperti tertera di atas. Terkait dengan kendaraan angkutan pengganti, Ahok buru-buru mengatakan bahwa dia menyediakan lima bus tingkat gratis bagi para pesepeda motor yang wira-wiri di Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Jumlah kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya yang menaungi wilayah Jakarta tercatat mencapai sekitar 16 juta unit pada 2013. Dari jumlah tersebut sekitar 12 juta unit adalah sepeda motor dan selebihnya mobil penumpang dan barang.
Kebijakan di hilir soal pembatasan lalu lintas kendaraan sebenarnya tidak perlu dilakukan bila persoalan di hulunya, yakni angkutan umum massal yang nyaman cukup tersedia. Angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan menjadi dambaan publik. Andai angkutan seperti itu tersedia cukup banyak, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah.
Di sisi lain, andai perilaku individual masyarakat kota dapat dikurangi, maka penggunaan kendaraan pribadi pun dapat menyusut. Ketika teman-teman saya di komunitas Nebengers mencuat dengan konsep car pooling nya, hal itu memperlihatkan bahwa masih ada sisi sosial masyarakat kita. Mereka memperlihatkan bahwa ada masyarakat kota yang tidak egois dengan menonjolkan sikap individual saat di jalan raya.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
INDRAMAYU ,PINews.com - Penyandang disabilitas di Indramayu ternyata jumlahnya ribuan. Pada 2022, me