Korupsi Videotron, Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Credit by: Riefan Avrian saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). (Istimewa)

Jakarta, PINews.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut
Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Anak Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU pada Kejari Jaksel.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa Mia Barurita saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Selain pidana penjara dan denda, Riefan juga dijatuhi tuntutan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Namun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti.

"Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," ungkap jaksa.

Riefan dinilai JPU Kejari bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Video Tron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.

Riefan dinilai terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian dari proyek Video Tron di Kemenkop UKM.

Hal itu mencuat setelah Riefan dengan sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti proyek pengadaan Video Tron di Kemenkop UKM. Riefan sebelumnya sudah memiliki perusahaan bernama PT. Rifuel. Riefan dinilai sengaja mengangkat dua anak buahnya Ahmad Kamaluddin dan Hendra Saputra sebagai komisaris dan direktur PT. Imaji Media. Padahal kedua anak buahnya itu tidak memiliki kemampuan untuk mengemban jabatan tersebut. Pengangkatan Ahmad dan Hendra itu supaya Riefan mudah mengendalikan PT.Imaji Media.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Riefan dianggap tim Jaksa Kejari Jakarta Selatan  memenuhi unsur dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Riefan selaku terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan Riefan juga dinilai merugikan keuangan negara.

Terkait hal meringankan, Riefan diketahui belum pernah menjalani hukuman, sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," terang jaksa.

Merespon tuntutan yang dijatuhkan tim Jaksa Kejari Jakarta Selatan itu, Riefan dari kursi terdakwa tidak mengemukakan hal apapun. Majelis hakim persidangan yang diketuai Hakim Nani Indrawati kemudian menyatakan bahwa. persidangan dilanjutkan Kamis, 11 Desember 2014 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Riefan Avrian.

Sejumlah pihak telah menjadi pesakitan kasus tersebut. Sebelumnya, Hendra Saputra. Nama Hendra mencuat lantaran dia merupakan Office Boy alias OB yang kemudian dijadikan direktur di PT.Imaji Media oleh Riefan Avrian.

Hendra sudah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2014.

Editor: HM