KPK Tetapkan Marisi Matondang dan Pejabat Universitas Udayana Tersangka Korupsi
Credit by: Foto : Ist

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur PT. Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS) dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa (MDM) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes Pendidikan terutama berkaitan dengan penyakit infksi dan pariwisata di Universitas Udayana, penyidik menetapkan MRS (Marisi Matondang) dan MDM (Made Meregawa) sebagai tersangka," ucap Jubir KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12).

Made saat proyek itu berlangsung juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Marisi disebut-sebut salah satu anak buah Muhammad Nazaruddin.

Nilai proyek pengadaan itu sendiri mencapai Rp 16 Miliar. Dugaan korupsi Made dan Marisi merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 miliar.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

"Ada dugaan mark up. Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar," tutur Johan.‬

Menurut Johan, pihaknya memastikan masih terus mengembangkan kasus ini. Alhasil tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dijerat dalam kasus ini. "Kalau ada keerlibatan pihak lain, ya bisa saja di ditelusuri," tandas Johan.

Editor: HM