Serikat Pekerja Migas Tuntut Pemerintah Tegakkan HAM di Dunia Migas
Credit by: Menteri ESDM Sudirman Said saat bertemu Bachtiar karyawan Chevron (Ist)

Jakarta, PINews.com - Momentum hari Hak Asasi Manusia sedunia yang jatuh pada 10 Desember dimanfaatkan betul para pekerja migas untuk menuntut hak mendasar yang telah direnggut melalui kasus bioremediasi di Chevron.

Seperti diketahui bahwa para pekerja migas di Chevron yakni Bachtiar Abdul Fatah, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo terganjal harus mendekam di penjara atas kasus bioremediasi, yang menurut para ahli hukum migas pun tidak sepatutnya mereka dihukum atas tuduhan kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Menteri ESDM Sudirman Said memang pernah mnyatakan dukungannya kepada para pekerja Chevron, ini ditunjukkan dengan memberikan dukungan langsung kepada para pekerja secara langsung. Namun setelah kunjungan tersebut masih belum ada langkah lebih lanjutannya.

Dalam laporan setebal 400 halaman yang diterbitkan pada bulan Mei 2013 lalu, Komnas HAM RI telah menyampaikan 4 pelanggaran HAM dalam penanganan kasus proyek bioremediasi oleh penegak hukum.

“Kami mencatat bahwa pekerja migas dalam kasus bioremediasi telah dilanggar hak-haknya, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan dengan sewenang-wenang, hak untuk mendapat proses hukum yang adil dan hak untuk tidak dipidana atas perjanjian perdata,” kata Ketua Serikat Pekerja Chevron Indonesia Zunaidi Wazir di Jakarta.

Dalam kasus bioremediasi ini menurut Zunaidi telah menunjukkan bahwa adanya ketidakadilan yang diterima para pekerja migas Indonesia yang telah bekerja keras untuk mencari dan mendapatkan migas yang sangat vital bagi pendapatan negara.

“Mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab bagi perusahaannya yang terikat kontrak perdata dengan pemerintah melalui production sharing contract (PSC) namun mereka ternyata dipidana atas program yang dijalankan perusahaannya,” tambah Zunaidi.

Serikat pekerja menilai lembaga negara termasuk KY, Kejagung, MA, DPR, Kementerian Hukum dan HAM serta Presiden agar segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak asasi pekerja migas nasional sebagai warga negara Indonesia yang merdeka.  “Perlindungan HAM adalah syarat mutlak bagi negara hukum yang menjamin ketertiban dan kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Zunaidi.

Editor: RI