Dituduh Menistakan Agama, Pemred The Jakarta Post Resmi Jadi Tersangka
Credit by: Karikatur The Jakarta Post edisi 3 juli 2014 (Ist)

Jakarta, PINews.com - Meidyatama Suryodiningrat pemimpin redaksi The Jakarta Post resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara Polda Metro Jaya, RIkwanto, seperti dilansir BBC.

Kasus penistaan agama ini terkait gambar karikatur pada koran berbahasa inggris itu pada edisi 3 Juli 2014. Dalam edisi tersebut terdapat karikatur tentang kelompok yang menamakan diri Negara Islam yang sebelumnya dikenal dengan ISIS.

Karikatur tersebut menggambarkan bendera hitam dengan tengkorak dan kalimat berbahasa Arab yang bermakna tiada Tuhan selain Allah.

The Jakarta Post sebelumnya sempat menyatakan permintaan maaf secara umum kepada publik empat hari setelah terbit karikatur yang kontroversial tersebut. Namun peradilan tetap diproses dengan bantuan keterangan dari para saksi hali pidana, saksi ahli agama dan Dewan Pers.

Editor: RI